TERNATE, OT- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar pusaran dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara diapresiasi.
Pernyataan ini disampaikan Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga yang sekaligus merupakan Kuasa Hukum Terdakwa Kristian Wuisan.
Dia meminta KPK membongkar pusaran dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kristian Wuisan, merupakan 1 dari 4 terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam kasus Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Sebenarnya eksepsi kami, kami mempertanyakan sejauh mana KPK bisa mengungkap kasus ini. Jangan hanya pengusaha yang menjadi sasaran incar, di birokrasi juga harus dikembangkan,” ucap Hendra, Rabu, (20/3/2024).
Menurut Hendra, pusaran dugaan korupsi itu justru berada di Birokrasi, yang merupakan hulu dari buruknya pemerintahan.
“Dugaan korupsi itu, contohnya seperti gurita, ada kepalanya tetapi tentakel, kaki-kaki yang bergerak, itu harus dihabiskan semua,” tegasnya.
Hendra menyebut, di Maluku Utara ini masih banyak kasus dugaan korupsi yang terpendam, yang belum disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Masih banyak, yang berkaitan dengan dugaan korupsi di birokrasi. Maka pusaran di birokrasi harus diputuskan,” tegasnya.
Selain itu, Hendra juga mengapresiasi KPK karena telah mengungkap kasus di Maluku Utara, dan penanganannya cepat, sehingga saat ini sudah di persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang begitu cepat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sehingga bisa mendapat proses hukum yang adil,” pungkasnya.
(ier)