TERNATE, OT- Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal melaporkan oknum polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Pasalnya, kedua pelapor yang mengadukan oknum polisi ini merupakan tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Sementara terlapor oknum polisi dengan inisial Z dilaporkan karena diduga telah melakukan penukaran barang bukti berupa tanah hasil olahan yang mengandung emas. Yang ditukar sebanyak 1.963 karung.
Kuasa Hukum pelapor, Abdullah Adam kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah mendatangi Polda untuk mengadukan oknum Polisi berinisial Z.
"Ada 2 laporan yang kita masukkan, di Bidang Propam dan Ditreskrimum," jelas Abdullah didampingi kuasa hukum lainya, Fahmi Subur. Selasa (26/3/2024).
Dia membeberkan, oknum polisi yang dilaporkan ini karena barang bukti tanah mengandung emas klaennya telah ditukar.
"Menurut kami dari tim hukum, yang bersangkutan telah melanggar kode etik, yang kedua melanggar ketentuan KHUP pasal 362 dan Pasal 372," sebut Abdullah.
Dia berharap 2 laporan yang telah dimasukan bisa mendapat perhatian langsung dari Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
"Kami datang ke Polda Maluku untuk mencari keadilan, jika oknum ini terbukti sesuai bukti yang kami ajukan. Pak Kapolda bisa memberikan efek jera kepada oknum anggota," hadapnya.
(ier)