Home / Berita / Hukrim

Nunggak Rp 24 Miliar ke Rekanan, Pemkab Halbar Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

18 November 2020
Kantor Bupati Halmahera Barat

TERNATE, OT -  Lembaga hukum Adhitya Nasution dan Partners berencana akan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) ke aparat penegak hukum, jika tidak membayar utang kepihak ketiga yakni PT. Maluku Jaya Bangunsakti dan PT. Lalanta Waya sebesar Rp 24 miliar. 

Lembaga hukum Adhitya Nasution dan Partners diberikan kuasa oleh PT.Maluku Jaya Bangunsakti dan PT. Lalanta Waya untuk menangani masalah tersebut. 

Penerima Kuasa, Adhitya A Nasution mengatakan, pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa dari klien PT. Maluku Jaya Bangunsakti dan PT. Lalanta Waya yang sudah mengerjakan proyek di pemkab Halbar, dimana proyek tersebut dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). 

Kata dia, pekerjaan proyek  berupa pembangunan jembatan ruas Kedi-Goin Kabupaten Halmahera Barat yang dimenangkan oleh PT. Maluku Jaya Bangunsakti dengan nilai kontrak sebesar Rp 24.000.000.000 tahun 2018, sedangkan untuk proyek peningkatan jalan tanah ke aspal segmen ruas Tacim SP Tabobol sepanjang 16,5 KM yang dimenang oleh PT. Lalanta Waya dengan nilai kontrak Rp 39.000.000.000 tahun 2018.

Dari dua proyek tersebut, sudah dilakukan proses pekerjaan berdasarkan massa kontrak dan itu sudah selesai sesuai berita acara serah terima pekerjaan, namun Pemkab Halbar masih memiliki kekurangan pembayaran kurang lebih Rp 24 miliar kepada dua rekanan yang memenangkan tender tersebut.

Adhitya mengaku, pekerjaan proyek berasal dari dana pinjaman maka tidak bisa dialokasikan ke kegiatan lain, maka ini yang harus dipertanyakan kenapa pekerjaan sudah selesai namun uang tidak ada, padahal sudah sesuai prosedur perjanjian hingga penyelesaian berdasarkan target pekerjaan.

“Untuk itu kami mempertanyakan kemana anggaran tersebut, sehingga belum bisa melakukan pembayaran kepada dua klien kami,” ucapnya. 

Menurutnya, sebagai kuasa hukum juga sudah melayangkan surat ke Pemkab Halbar hanya saja belum ada respon dan belum ada kepastian, sehingga terus berkoordinasi kembali dengan Pemkab Halbar terkait utang tersebut.

“Kita terus bangun koordinasi permohonan dengan Pemkab Halbar agar bisa bayar tagihan kita, jika kita belum saja dapat jawaban yang pasti, maka masalah ini akan dibawah ke jalur hukum,” kata Adhitya kepada indotimur.com, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan, masih menunggu respon dari Pemkab Halbar, jika tidak ada maka pihaknya akan ambil upaya hukum karena saat ini dua klien mengalami kerugian sebanyak Rp 24 miliar lebih karena itu utang yang belum dibayar oleh Pemkab Halbar.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT