TERNANTE, OT- Nama anggota DPRD Terpilih di Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid kembali mencuat di Persidangan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) yang menyeret mantan Ketua DPD Partai Gerinda Malut, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu.
Nama politisi Gerindra ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan PJs. Bupati Halmahera Timur Ahmad Purbaya yang juga sebagai Kepala BPKAD Maluku Utara, bersaksi atas terdakwa Muhaimin Syarif.
Selain Ahmad Purbaya JPU juga menghadirkan sejumlah orang saksi lainya mereka diantaranya, Kadispora Saifuddin Djuba, Kadis ESDM Suryanto Andili, Kepala DPM-PTSP Malut, Bambang Hermawan. Sidang pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin langsung Hakim Ketua Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya.
Pasalnya, Eliya Gabrina Bachmid diduga mendapat keistimewaan dari eks Gubernur. Pencairan di BPKAD Maluku Utara selalu di prioritaskan.
Didalam persidangan ketika salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif mempertanyakan apakah eks Gubernur AGK sering memerintahkan dia untuk mengutamakan pencairan anggaran untuk perusahaan-perusahan ketika mengajukan pembayaran,
Ahmad Purbaya pun mengakui itu. Nama-nama pemilik perusahaan itu langsung disebutkan mulai dari Hi. Hijrah, Eliya Gabrina Bachmid, Kristian Wuisan dan Muhaimin Syarif.
"Iya betul itu. Saya lupa (mulai tahun berapa) ada Hi Hijrah, Eliyah Bahmid, selengkapnya ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," jelasnya.
PH menambahkan dari 4 orang kontraktor yang diminta untuk di prioritaskan eks Gubernur AGK, khusus untuk terdakwa Muhaimin Syarif, apakah dalam pengajuan pembayaran namanya muncul atau tidak, Ahmad Purbaya mengakui itu tidak ada.
"Tidak, tidak. Tetapi sesuai dalam BAP, saya dihubungi pak Gub, atas paket-paket yang saya sudah tandatangani," tukasnya.
(ier)