TERNATE, OT - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menolak nota keberatan (eksepsi) dari Daud Ismail mantan Kadis PUPR Pemprov Malut dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Daud Ismail serta Kristian Wuisan dan penasihat hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ternate pada Senin (25/3/2024).
Ketua Majelis Hakim Romelo F.T menyatakan, eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa Daud Ismail dan Daud Ismail tidak dapat diterima.
Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Hakim.
Terpisah, Fachrudin Maloko selaku kuasa hukum terdakwa Daud Ismail menerima putusan sela majelis hakim tersebut.
Sementara kuasa hukum Kristian Wuisan, Hendra Karianga, mengatakan akan menjawabnya pada pokok perkara. Pihaknya juga akan meminta nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (27/3/2024) dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
(ier)