TERNATE, OT- Oknum Ibu Bhayangkari di Halmahera Utara, berinisial RSL alias Ratna dilaporkan ke Ditrekrimsus Polda Maluku Utara, atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada Rabu (10/7/2024) lalu.
Ratna dilaporkan karena diduga mengunggah foto korban/pelapor atas nama Wiwin tanpa izin serta menggunakan kalimat yang mengandung ujaran kebencian.
Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, postingan tersebut bertuliskan “ada yang kenal perampuan ini, orang Bacan Yaba Loit, alamat Ternate kase info. Dia bahugel dengan saya punya laki, muka berani sudah tahu kami punyak anak tiga, perampuan ini muka berani sekali dia punya nama Wiwin," demikian bunyi postingan yang menjadi penyebab laporan ke Polisi.
Melalui tim penasehat hukum pelapor, Mirjan Marsaoly menuturkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sebagaimana Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan pelaku berinisial RSL alias Ratna.
“Terlapor merupakan oknum Bayangkari yang bertugas di Kabupaten Halmahera Utara," ujar Mirjan kepada indotimur.com Senin (9/9/2024).
Mirjan mengungkapkan, terlapor secara jelas membuat postingan foto dan menulis kalimat yang menyerang pribadi kliennya tanpa izin.
"Selain akun facebook Ratna, terdapat beberapa akun lain yang juga turut membagikan postingan tersebut di media sosial (Medsos)," katanya.
BACA JUGA ; Polda Diminta Tetapkan Tersangka Ibu Bhayangkari di Halut
Dikatakan, bahwa setelah laporan yang telah dimasukan, kemudian saksi-saksi sebagai pihak pelapor telah diperiksa begitu juga bukti-bukti sudah diberikan pada penyidik Krimsus Polda Malut, sayangnya sampai saat ini perkembangan atas laporan itu belum diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Padahal sambung Mirjan, dalam ketentuan telah jelas dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga. Jo Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Ironisnya lagi, berdasarkan keterangan penyidik, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (oknum Bhayangkari).
Mirjan lalu mengungkapkan, Penyidik beralasan masih menunggu persiapkan admistrasi baru dilakukan panggilan kepada terlapor.
"Ini yang kami sangat sesalkan karena laporan sudah cukup lama kenapa terlapor belum juga diperiksa, seharusnya laporan kami ini sudah ada penetapan tersangka karena saksi-saksi dan bukti sudah jelas," sebut Mirjan kesal.
Olehnya itu, dia berharap penyidik yang menangani laporan ini harus bersikap profesional dan jangan melindungi oknum Bhayangkari yang jelas-jelas telah merugikan hak-hak hukum pelapor.
"Untuk itu kami berharap keluhan ini pihak Irwasda Polda Malut bisa mengontrol kinerja-kinerja penyidik Krimsus Polda Malut yang menangani laporan kami, sehingga laporan kami secepatnya ditindaklanjuti sampai adanya penetapan tersangka jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini. Karena ini semua demi kepastian hukum untuk pelapor," tandasnya.
(ier)