Home / Berita / Hukrim

Polda Diminta Tetapkan Tersangka Ibu Bhayangkari di Halut

07 Agustus 2024
Tim penasehat hukum korban

TERNATE, OT- Polda Maluku Utara didesak segera memanggil oknum ibu Bhayangkari inisial RSL untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di akun Facebook (FB).

Tim Penasehat Hukum (PH) WBM selaku pelapor, Mirjan Marsaoly, mengatakan, dugaan pencemaran nama baik yang kemudian juga fitnah dilakukan oknum ibu Bhayangkari Polda Maluku Utara. Dimana hal tersebut melalui media sosial akun FB inisial RSL.

Lanjutnya, untuk perkembangan lanjutan kasus tersebut saksi dari kliennya yakni NK, A dan N. Mereka (saksi) sudah diperiksa oleh penyidik krimsus Polda Maluku Utara, saksi yang kita hadirkan salah satunya adalah teman terlapor RSL di FB.

"Saksi dimintai keterangan terkait postingan terlapor di FB, ada juga beberapa akun lainnya yang sengaja membagikan foto kliennya yaitu inisial IR, sehingga nama akun tersebut yang dengan sengaja bagikan postingan tersebut supaya dipanggil untuk ditanyakan modusnya apa," ujarnya, Selasa (6/8/2024) malam.

Dikatakan, oknum yang telah memosting atau membagikan foto kliennya di FB agar dipanggil untuk diperiksa lantaran postingan tersebut sampai saat ini belum dihapus oleh terlapor.

Dia menilai, oknum ibu Bhayangkari sebagai terlapor seakan-akan kebal hukum dan diduga menantang pihaknya sebagai pelapor, olehnya itu, yang bersangkutan segera dipanggil lantaran sudah membuat kliennya sangat dirugikan.

Sementara Tim PH lainnya, Ghazali, mengklaim pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah memasukan ke penyidik yang menangani perkara ini.

Ghazali berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor untuk diperiksa dan selanjutNya dilakukan gelar perkara, "kemudian status sebagai terlapor selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami menginginkan kepastian hukum atas peristiiwa ini, karena kasus itu ada pada kewenangan pihak kepolisian selaku penyidik lantaran bukti sudah jelas sehingga terlapor dijadikan tersangka," jelasnya.

Di tempat yang sama, Abdullah Ismail, menambahkan, sampai saat ini terlapor RSL tetap bertahan dengan pendiriannya tidak ada inisiatif mengahapus foto pelapor di FB.

Meski begitu, perbuatan dari oknum ibu Bhayangkari ini sudah jelas diduga adalah unsur kesengajaan untuk mencoreng nama baik dari kliennya. Selaku PH, Abdullah juga meminta kepada Ketua Ibu Bhayangkari Polda Maluku Utara agar menanggapi hal tersebut terkait dengan postingan bawahannya.

"Ketua Bhayangkari Polda Maluku Utara harus merespon ini atau mengambil sikap tegas untuk menegur bawahannya terkait dengan postingan di FB yang dinilai tidak menjaga marwah sebagai ibu Bhayangkari di Maluku Utara," tegasnya.

Menurutnya, oknum tersebut telah pihaknya tidak mencerminkan dirinya sebagai ibu Bhayangkari, sebagaimana suami dari terlapor tidak lain adalah anggota dan juga sebagai pengayom masyarakat.

"Terlapor ini tidak mencerminkan lantaran tidak mengikuti sifat dari suaminya sebagai pengayom atau pelindung masyarakat. Kalau yang bersangkutan tidak mau hapus postingan foto klien kami di FB maka sudah jelas ini menunjukan etika buruk dari oknum ibu Bhayangkari," kisahnya.

Olehnya itu, Ismail mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melihat fakta-fakta ini agar secepatnya memproses yang menjadi terlapor, selain itu, bahwa perbuatan dari oknum ibu Bhayangkari ini menjadi atensi dari ibu Kapolda menegur bawahanya.

"Terlapor ini seakan-akan merasa perbuatan itu benar diduga sengaja mempermalukan orang lain di FB, bahkan keluarga klien kami juga merasa dipermalukan di publik melalui media sosial. Sehingga itu pihak berwajib supaya melakukan penghapusan terhadap postingan tersebut. PH Pelapor juga akan laporkan ini ke Propam Polda Malut," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT