Home / Berita / Hukrim

Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Tidore Tuntaskan Dugaan Kekerasan oleh Oknum Polisi, Minta Penyidikan Bebas dari Intervensi

04 Agustus 2026
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban FK yang juga merupakan Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy (Foto:Istimewa)

TERNATE, OT – Kuasa hukum korban FK mendesak Polresta Tidore Kepulauan segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan dengan terlapor seorang oknum anggota Polri berinisial MBWP alias W.

Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara setelah korban kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tidore Kepulauan pada Senin (3/8/2026).

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Zulfikran Bailussy, mengatakan pemeriksaan lanjutan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang sebelumnya telah diterima korban. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta menerima berbagai dokumen dan alat bukti yang diajukan korban.

"Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta menerima alat bukti yang diajukan. Namun masyarakat juga menunggu kepastian hukum. Apabila seluruh alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi, proses hukum harus segera ditingkatkan sesuai mekanisme KUHAP hingga penetapan tersangka. Jangan sampai perkara yang telah menjadi perhatian publik justru berlarut-larut tanpa kepastian," ujar Zulfikran, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, tim kuasa hukum sebelumnya juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolresta Tidore Kepulauan agar perkara tersebut mendapat perhatian khusus. Permintaan itu disampaikan mengingat terlapor merupakan anggota Polri dan kasusnya telah menjadi perhatian publik.

Zulfikran menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, independen, serta transparan tanpa dipengaruhi status maupun jabatan terlapor.

Dia mengaku pihaknya memperoleh informasi dari korban mengenai adanya dugaan potensi konflik kepentingan karena terlapor maupun orang tua terlapor sama-sama merupakan anggota Polri. Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

"Kami tidak ingin mendahului fakta ataupun menyimpulkan adanya intervensi. Namun, karena terdapat informasi mengenai potensi konflik kepentingan, Kapolresta harus memastikan penyidikan berlangsung secara independen dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun. Hukum tidak boleh tunduk pada status ataupun jabatan seseorang," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kapolda Maluku Utara memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut. Menurut Zulfikran, komitmen Kapolda yang selama ini menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh anggota Polri harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu perlu diwujudkan dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami berharap Bapak Kapolda Maluku Utara dapat mengawal langsung proses penanganan perkara ini. Pernyataan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh anggota Polri akan diproses secara transparan harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena terlapor merupakan anggota Polri," katanya.

Dia menambahkan, proses pidana yang sedang berjalan juga akan berpengaruh terhadap proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri yang saat ini ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara. Karena itu, percepatan penyidikan dinilai penting agar tidak menghambat penyelesaian proses etik terhadap terlapor.

Di akhir keterangannya, Zulfikran menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Tujuan kami memastikan korban memperoleh keadilan, proses hukum berjalan secara profesional, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penegakan hukum yang independen, objektif, dan transparan merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Polresta Tidore Kepulauan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan yang disampaikan kuasa hukum korban. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT