Home / Berita / Hukrim

Korban Dugaan Pemaksaan Aborsi Minta Polda Malut Segera Gelar Perkara

20 Agustus 2026
Gedung Mapolda Maluku Utara di Sofifi (istimewa)

TERNATE, OT- J, perempuan yang melaporkan dugaan pemaksaan pengguguran kandungan oleh seorang oknum anggota Polri di Maluku Utara, kembali mendatangi Polda Maluku Utara. Kedatangannya untuk mempertanyakan kepastian penanganan laporan, terutama terkait agenda gelar perkara yang disebut kembali mengalami penundaan.

J mengatakan, gelar perkara sebelumnya dijanjikan berlangsung pada pekan ini. Namun, agenda tersebut kembali ditunda dan dijadwalkan pada pekan depan.

“Tujuan saya ke Polda untuk mempertanyakan soal laporan saya. Karena sudah dijanjikan minggu ini untuk gelar perkara, tapi ditunda lagi minggu depan,” kata J kepada awak media.

Menurut J, laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan pada 14 Juli 2026. Sejak itu, dia mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan seorang anggota Polri berinisial Bripda IS alias Irwandi, yang disebut bertugas di Ditpolairud Polda Maluku Utara, diduga memaksa J menggugurkan kandungannya.

Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Berdasarkan Berita Acara Interogasi yang dilihat media ini, J telah dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus korban dalam proses klarifikasi.

Pemeriksaan terhadap J dilakukan di Ruangan Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku Utara pada 14 Juli 2026. Proses tersebut disebut merujuk pada Laporan Informasi Subbid Paminal tertanggal 11 Juli 2026 serta surat perintah penyelidikan pada tanggal yang sama.

Meski telah menjalani pemeriksaan, J mengatakan masih menunggu kejelasan mengenai kelanjutan proses, khususnya pelaksanaan gelar perkara.

“Sudah dijanjikan minggu ini untuk gelar perkara, tapi ditunda lagi minggu depan,” ujarnya.

J berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.

“Saya harap Pak Kapolda bisa memberikan atensi atas laporan saya sehingga dapat ditangani secepatnya,” kata J.

Hingga kini, laporan dugaan pemaksaan pengguguran kandungan tersebut masih dalam proses penanganan di lingkungan Polda Maluku Utara. Dugaan yang dilaporkan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti, sementara keterlibatan dan tanggung jawab pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT