TERNATE, OT- Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Polda Maluku Utara, Bripka DJ Mahmud alias Ute dan Ibu Sia kepada seorang warga di kota Ternate bernama Apriyanto A. Akbar (20) tahun, akhirnya sampai ke telinga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam kasus tersebut, Kompolnas menilai penyidik yang menangani kasus itu tidak profesional kalau memutus perbuatan pelaku MD dan Ibu Sia masuk pada kategori sebagai tindak pidana ringan (Tipiring).
"Kasus MD dan ibu Sia bukan tindak pidana ringan karena proses tindak pidana ringan sangat cepat. Itu kan LP-nya November 2023 kemudian prosesnya sampai Januari 2024. Kalau tipiring prosesnya hanya hitungan hari," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Jum'at (2/2/2024)
Poengky menyarankan, agar korban secara resmi membuat pengaduan disertai kronologis lengkap peristiwa dugaan penganiayaan tersebut ke Kompolnas RI jika tak puas dengan kinerja oknum penyidik.
Jika laporan pengaduan sudah dimasukkan, kata Poengky, Kompolnas akan tetap menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Polda Maluku Utara, terkait kasus ini pada pemberitaan media massa.
"Harapan kami Kompolnas, penyidik Propam dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara agar profesional dalam menangani kasus ini," pintanya menambahkan.
(ier)