HALTENG, OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng) diminta segera menangkap pelaku penganiyayaan yang terjadi di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada Senin (09/9/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIT.
Kuasa Hukum Korban Jurait Lidawa mengatakan, Polres Halteng harus segera menangkap pelaku penganiayaan, dan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Persolan yang terjadi atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh para pelaku atas diri kedua korban yang barasal dari Tobelo Halmahera Utara (Halut) Polres Halteng tidak boleh lemah mengusut para pelaku," tegas Jurait dalam keterangannya Selasa (10/9/2024).
Dia mengatakan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku kepada kedua korban tidak bisa dipandang sebagai perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan melainkan adalah perbuatan penganiayaan berat yang mengarah pada kententuan Pasal 354 KUHPidana sebagai perbuatan yang disengaja menimbulkan luka berat pada diri korban menggunakan benda tajam mengiris, memotong, atau menusuk dan lainya.
Selain itu, perbuatan para pelaku dapat juga dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang pengguna benda tajam yang dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Untuk itu, kami tegaskan kepada Polres Halmahera Tengah tidak bole main-main saat melakukan penyelidikan dan mengungkap para pelaku kejahatan tersebut, Kami tidak segan-segan melakukan segala tindakan hukum jika persolan ini diabaikan oleh Polres Halteng,"tegas Jurait.
Sebelumnya beredar luas video korban kekerasan di Halteng. Beberapa bagian tubuh korban terlihat luka akibat benda tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, motif penganiayaan terjadi diduga karena pelaku dipengaruhi minuman keras (Miras), sehingga menusuk korban di bagian bahu kanan.
Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Weda. Sementara pelaku hingga sore ini belum ditemukan oleh pihak yang berwajib. Hingga berita ini dipublish, pihak Kepolisian setempat belum memberikan keterangan atas kasus penganiayaan tersebut.
(red)