Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Mami dan Perjalan Dinas Wagub

05 April 2023
Richard Sinaga

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, telah meningkatkan kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) dari penyelidikan Bidang Intelijen ke penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit Inspektorat Maluku Utara, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp, 499.362.410,-

Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp, 285.842.000,-

Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp, 760.225.186,-

Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp, 1.249.972.844,-

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi, mengatakan kasus tersebut diusut berdasarkan viralnya berita soal dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya, pihaknya memiliki fungsi di Bidang Intelejen untuk melakukan analisa berita. Salah satu fungsi kejaksaan adalah mengawal keuangan negara, kasus tersebut diporses oleh Bidang Intelejen.

"Di Bidang Intelejen kita lakukan proses terkait pengelolaan uang makan minum dan dana perjalanan dinas WKDH," jelasnya. 

Sambung dia, dari Bidang Intelejen kasus tersebut lalu ditingkatkan ke Bidang Tindak Pidana Khsusu Kejati Maluku Utara. "Kita tingkatkan penyelidikan ke Bidang Pidsus," tuturnya.

Richard mengaku, perkara baru ditingkatkan ke Bidang Pidsus, sehingga baru dua atau tiga orang yang dimintai keterangan.

"Yang pasti kita sudah lakukan action atau upaya terkait surat perintah penyelidikan, dan intinya kita tetap lakukan proses," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT