TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan dua pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan belanja barang habis pakai untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, di Ternate pada Senin, (5/10/2026).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
YWH, Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara periode 2020–2026.
MH AJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Provinsi Maluku Utara untuk Tahun Anggaran 2021–2023.
Matheos menjelaskan, fokus penyidikan mengarah pada pengadaan barang habis pakai yang bersumber dari APBD selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Barang-barang tersebut seharusnya dialokasikan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat, namun diduga kuat ditumpangi tindakan penyelewengan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.602.824.429 (lebih dari Rp 2,6 miliar).
"Penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka didasari kecukupan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," ujar Matheos.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 Grup C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengusut tuntas fakta-fakta hukum serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(ier)














