Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Tetap Proses Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nautika di Dikbud Malut

05 Mei 2020
Andi Herman (foto_randy)

TERNATE, OT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengaku tetap memproses kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2019.

“Saya tegaskan kasus korupsi Kapal Nautika penangkapan ikan akan tetap di proses,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Andi Herman kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Andi mengaku, untuk kasus tersebut sekarang sudah ditanggani oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan masih dalam tahapan penyelidikan oleh Pidsus Kejati Malut.

Menurutnya, siapa pun pimpinannya kasus ini harus tetap berjalan sesuai dengan sikap-sikap profesionalisme sebagai aparat penegak hukum. “Jika kasus tersebut buktinya sudah cukup pihaknya akan teruskan,” katanya.

Kata Andi, siapa pun pimpinannya, tetap ditindak lanjut, karena ini bukan didasarkan pada orang tetapi didasarkan pada pengumpulan fakta yang diperoleh, apakah dalam kasus ini di temukan perbuatan melawan hukum.

"Sekarang kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh bidang Pidsus kami akan proses sesuai jalur hukum yang berlaku,” akunya

Sekedar diketahui kasus tersebut merupakan proyek pembuatan Kapal Nautika penangkap ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp 7,8 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 yang di kerjakan oleh PT. Tamalanrea Karsatama.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT