TERNATE, OT- Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerima berkas perkara tahap satu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut.
Penerimaan berkas tahap satu itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas.
Aspidum Kejati Malut, Samsul Bahri ketika di konfirmasi mengenai tahap satu membenarkan perihal tersebut.
"Iya, kita sudah terima tahap satu penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas dari Reskrimsus Polda Malut,"ungkap Samsul, Selasa (3/10/2023).
Sekedar di ketahui, hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menerima.Kemudian penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial masing-masing AA alias Sanika LU alias Usaha.
Bahan mentah yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 karung tersebut, diamankan oleh Ditpolairud Polda Malut karena diangkut menggunakan KLM. Berkat 01 dengan GT 6.
(ier)