TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunanaan dana pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp159.5 miliar tahun 2018 lalu.
Anggaran sebesar Rp 159 miliar lebih tahun 2018 pada Bank BPD Cabang Jailolo yang tidak sesuai dengan proposal peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah.
Asisnten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian menyatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 42 orang saksi ditambah satu ahli, jadi total 43 orang telah diperiksa. Jumlah tersebut sudah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abdul Radjak.
"Sekda Kabupaten Halbar diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara beberapa kali," kata Arsian, Kamis (15/2/2024) di Ternate.
Sambung dia, Sekda diperikalsa sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Halbar. Selain itu, kata dia, saat ini pihaknya lagi mempersiapkan dokumen-dokumen untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
"Kita lagi siapkan dokumen untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI," terangnya.
Lanjut Ardian, untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima perhitungan kerugian negara dari auditor BPK RI. "Kita (jaksa) pada Kejati Malut bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku," tegasnya.
Dia meninta masyarakat untuk bersabar karena proses penetapan tersangka baru akan disampaikan setelah Kejati mengetahui kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
"Untuk itu masyakat bersabar penetapan tersangka dilakukan apabila telah menerima hasil audit kerugian negara. Kami tetap konsisten terhadap perkara yang ditangani tidak main-main," tegasnya.
Selain soal dana pinjaman Pemkab Halbar, Kejati Malut telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
"Satu tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan AH alias Ahmad Hadi," katanya.
Ardian menjelaskan, AH selain bertindak atas kuasa pengguna anggaran, juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Masjid Raya.
Selain AH, lanjut Ardian, penyidik Kejati masih melakukan pendalaman terhadap tersangka lain dalam kasus ini. "Untuk perkembangan Masjid Raya Halsel saat ini tim sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pinjaman Pemkab Halbar di Bank Maluku-Malut senilai 159,5 miliar lebih untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Halbar pada tahun 2018 lalu itu di masa kepemimpinan Bupati Dany Missy dan Wakil Bupati Zakir Mando. Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
(ier)