Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Tarik Empat Mobdin dari Mantan Pejabat Pemprov

17 November 2020
Mobil yang ditarik Kejati Malut

TERNATE,  OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menarik empat unit mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dikuasai oleh mantan pejabat,  Selasa (17/11/2020).

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga dalam keteranganya mengatakan, penarikan mobil tersebut sebagai sikap tegas lembaga penegak hukum dan juga sebagai bentuk komitmen Kejati menyelamatkan aset dan keuangan Negara.

Penyelamatan aset Pemrov Malut ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemprov Malut kepada kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sehingga langsung ditindak lanjuti.

Atas dasar surat kuasa tersebut, kata Richard, bidang Datun langsung bekerja dan melakukan penyitaan mobil, Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp 177.090.000, disusul mobil Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp.570.794.250, mobil Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 518.904.000 dan mobil Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp 207.141.000.

"Total yang dapat diselamatkan saat ini senilai Rp 1.410.929.250," kata Richard.

Richard mengaku, dari data SKK terdapat 20 unit mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat Pemprov, dengan begitu masih tersisa 16 unit lagi yang masih diburuh Kejati.  

"Datun Kejati Malut terus bekerja guna penyelamatan uang Negara dari aset yang dimiliki pihak ketiga. Diantaranya, 12 mobil, 2 motor dan 2 bidang tanah yang masih berada di mantan-mantan pejabat," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT