Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Sudah Kantongi Nama Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halsel

04 Januari 2024
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).

Rencana itu menyusul adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara sudah dikantongi penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut.

"Hasil audit kami sudah terima dari BPKP Maluku Utara, jadi dalam waktu dekat/dalam bulan ini akan segara diumumkan tersangkanya,” kata Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian dalam keterangan persnya, Rabu (3/1/2024).

Untuk berapa jumlah kerugian keuangan negara Ardian mengaku, total kerugian negara itu juga akan disampaikan bersamaan dengan agenda penetapan tersangka nanti.

"Yang jelas di bulan ini, kami sudah agendakan penetapan tersangka korupsi masjid raya," tandasnya.

Sekedar informasi, penyelidikan proyek pembangunan masjid raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021.

Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000, miliar.

Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.

Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa.

Sementara Tahun 2019 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Total keseluruhan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid Halmahera selatan belum kelar

Kasus korupsi masjid raya Halsel ditingkatkan ke penyidikan sesuai surat perintah penyidikan dikeluarkan Kepala Kejati Maluku Utara nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tertanggal 27 September 2022 tentang dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan 2017, 2018 dan 2019 lalu.

Proyek tersebut dikerjakan dalam tiga tahap dengan kontraktor berbeda. Tahap pertama pada 2017 dan tahap dua 2018 dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri. Sementara tahap III dikerjakan CV Minanga Tiga Satu, sumber anggaran dari APBD Halsel.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT