Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Sampaikan Perkembangan Kasus Korupsi PT Alga Kastela

19 Desember 2023
Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga

TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Kota Ternate yang menyeret mantan Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, atas nama Sarman Saroden. 

Hal ini disampaikan langsung, Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat melakukan konferensi pers, Selasa (19/12/2023).

Richard mengatakan, kasus dengan nomor Perkara : 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte saat ini tengah pada proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Sudah 4 kali sidang dan itu masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, dan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang sebanyak 9 orang," ungkapnya. 

Dalam proses ini juga, Richard mengaku, Kejati Maluku Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus melakukan pengawalan dalam penuntutan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

"Jadi dalam proses penuntutan yang dilakukan JPU, terdakwa kita lakukan penahanan, sebagaimana penetapan yang dikeluarkan oleh PN Ternate nomor 28/Pidsus: PK/2022-2023 tanggal 24 November 2023 selama 30 hari, terhitung sejak 24 November sampai 23 Desember 2023," katanya. 

Selain itu, corong Adiyaksa Malut itu juga menyatakan, proses ini terdakwa didakwa tindak pidana korupsi, UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi serta pasal 3 subsider Junto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Jadi proses pidana terhadap terdakwa dipimpin langsung oleh hakim Kadar Noh, dan proses yang dilakukan untuk membuktikan dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadap perbuatan dilakukan Sarman Saroden sebagaimana pasal yang telah disertakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.

Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT