TIDORE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13B Tahun 2024 atas pengelolaan anggaran Tahun 2023.
Penyidik Kejati Maluku Utara Ricad menegaskan, langkah tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk pada proses penyidikan maupun penetapan tersangka.
“Ini masih penyelidikan. Kami melakukan permintaan keterangan karena adanya temuan dalam LHP BPK,” ujar Ricad saat diwawancarai langsung.
Dalam LHP tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mencatat adanya temuan pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), dengan nilai anggaran sekitar Rp4,3 miliar yang penggunaannya dinilai tidak sesuai peruntukan.
Ricad menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya temuan tersebut, sekaligus menelusuri alur realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan resmi BPK.
Terkait pemanggilan Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Ricad menuturkan bahwa hal itu dilakukan dalam kapasitas administratif, mengingat LHP BPK secara resmi diserahkan oleh BPK kepada kepala daerah, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk didisposisikan kepada perangkat daerah terkait.
“Pada prinsipnya semua pihak yang dimintai keterangan membenarkan adanya LHP tersebut, karena dokumen itu resmi dan diserahkan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Ricad, fokus penyelidikan saat ini adalah klarifikasi atas temuan BPK, termasuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai peruntukan dan apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang seharusnya menerima.
Dia kembali menegaskan, seluruh proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan berlandaskan pada data serta dokumen resmi.
(Rayyan)









