TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera melakukan penyelidikan temuan penyalahgunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemda Halmahera Barat dengan total anggaran senilai Rp 35 miliar.
Hal itu disuarakan DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara saat mendemo kantor kejati, Senin (25/3/2024).
"Kami mendesak penyidik Kejati segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan Sekda Halmahera Barat,"tegas Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek.
Sartono menilai, Kejati Maluku Utara terkesan takut melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dalam penanganan kasus.
"Tetapi anehnya pihak Kejati seakan-akan takut memeriksa kepala daerah, baik 01, 02, dan 0 di pemerintahan," ucapnya.
Sartono atas nama lembaga juga mendesak lembaga Adyaksa itu untuk segera tuntaskan dugaan kasus-kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pinjaman Pemda Halmahera Barat tahun 2018 senilai Rp 159,5 miliar.
Dia menyatakan, jika penanganan kasus korupsi seperti ini terus, alangkah baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus-kasus itu. "KPK perlu mengambil alih sejumlah kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara," pungkas Sartono.
(ier)