TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali tingkatkan enam kasus dugaan korupsi di Provinsi Malut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sederet kasus-kasus tersebut diantaranya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal /Investasi PT. Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate.
Tindak Pidana Korupsi terkait Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp.159.500.000.000, TA. 2018 pada Bank BPD Cabang Jailolo, yang tidak sesuai dengan proposal peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bahan Sembako atas Kegiatan Penyaluran Paket Bantuan Terkait Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 8.309.049.000.
Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016 s/d 2019 pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan senilai Rp.11.000.000.000.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada Unit Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 13.839.254.000.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 4.730.235.030.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) Ardian saat diwawancarai, Rabu (25/10/2023), mengaku, dari sejumlah kasus yang ditingkatkan itu, ada empat kasus yang masih akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara baik dari BPK maupun BPKP.
Sementara untuk kasus BPRS Kota Ternate, hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah diterima dan selanjutnya menunggu pemeriksaan keterangan ahli.
"Kalau perkara BPRS, kita tunggu keterangan ahli, karena ahlinya ada di Manado, maka permintaan keterangan akan dilakukan di sana," sebut Ardian.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk empat kasus yang masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK maupun BPKP akan diputuskan melalui gelar perkara oleh tim penyidik jika hasil penghitungan sudah keluar.
"Kita tunggu saja dulu, yang pasti kalau hasilnya semua sudah ada maka akan kita ambil putuskan melalui gelar," tandasnya.
(ier)