TERNATE, OT- Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara melakukan pelimpahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pernyataan modal Perusda Bahari Berkesan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, pada Rabu (22/11/2023).
Kasus tersebut melibatkan mantan Direkrut PT Alga Kastela berinisial SS alias Sarman. SS ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate selaku holding company.
Kajati Malut, Budi Hartawan Panjaitan melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Ardian ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersebut.
"Iya, hari ini tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejari Ternate," kata Ardian.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.
Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.(ier)