Home / Berita / Hukrim

Kejati Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Korupsi DD dan BLT di Desa Boburino Halmahera Timur

08 Juli 2023
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Haltim, Jhon Selong

TERNATE, OT - Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, lambat mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oknum Kades Boburino, Kecamatan Maba tahun anggaran 2019-2021.

Total anggaran itu cukup fantastis, terhitung sejak tahun 2019-2021 sebanyak Rp 1,2 miiar atau Rp 1.207.394.741.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Haltim, Jhon Selong menyampaikan, pihaknya meresa kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades Boburino berinisial RS yang telah dilaporkan secara resmi sejak tanggal 13 Juni 2023 lalu ke bidang Intelijen Kejati Malut. Tapi hingga saat ini laporan itu tak ditindaklanjuti.

Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan RS (Kades) Boburino, ini sangatlah besar. Namun yang bersangkutan tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dari lembaga Adyaksa tersebut.

"Jadi kami LIN Haltim merasa kecewa, sebab bukti kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kades itu sangat jelas, tapi laporan yang diberikan ke Kejati terkait hal itu belum ditindak lanjuti sampai saat ini," ungkap Jhon, Jumat (7/7/2023).

BERITA TERKAIT:Diduga Korupsi DD, Kades Dodowo Kabupaten Halmahera Utara Dilaporkan ke Kejati Malut

Dia menegaskan, jika laporan yang sudah dimasukkan ke lembaga Adiyaksa itu tidak ditindak lanjuti, pihaknya akan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Jadi kita (LIN) sudah wanti-wanti kalau laporan itu tidak diproses, kasus ini akan kita laporkan ke KPK," tegas Jhon.

Sambung dia, tak cukup sampai disitu selain diduga melakukan tindak pidana korupsi, informasi yang diperoleh dari sejumlah warga Desa Boborino bahwasanya mereka juga mendapat tindakan diskriminasi dari RS (Oknum Kades).

"Oknum kades juga nekat mengancam akan melaporkan warganya sendiri ke aparat penegak hukum (Polisi) jika berani membuka mulut soal kasus ini," cetusnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat dikonfirmasi terkait proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, tidak merespon hingga berita ini dipublikasikan.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT