TERNATE, OT – Kepala Desa (kades) Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara berinisial MM, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), karena diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2020.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga desa setempat pada Selasa, (2/11/2021) sore tadi.
“Saya datang ke kantor Kejati Malut ini, untuk melaporkan dugaan korupsi dana desa di kecamatan Galela Utara, yakni di Desa Dodowo,” ujar Jhon Selong, warga yang membuat laporan.
Menurutnya, perkara tindak pidana ini tidak ditinda klanjuti oleh Polres Hamahera Utara (Halut), laporan ini sudah setahun lebih, namun sampai sekarng tidak ada perkembangan.
"Jadi hari kita masukan laporan sekaligus berkoordinasi terkait laporan itu, kemudian informasi yang kita peroleh bahwa laporan itu sudah masuk di Kejari Halut, tapi sampai 2021 belum juga ditindak lanjuti," ungkapnya.
Jhon mengaku, persoalan yang ditujukan kepada kepala Desa Dodowo itu karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2016 hingga 2020 dengan total kerugian negara sebanyak Rp 600 juta lebih.
Untuk itu, kedataangan dirinya meminta Kejati Malut agar supaya mengambil ahli perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Jadi kita sudah koordinasikan dengan Kejati Malut dan mereka sampaikan ke kita bahwa akan kroscek dahulu dengan Kejari Halut terkait laporan tersebut, jika tida ditindak lanjut maka Kejati dengan tegas akan mengambil alih kasus ini" pungkasnya.(ier)