TERNATE, OT - Salah satu praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib mendesak Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abdulrajak.
Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar pada tahun 2017 yang ditangani Kejati telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Meski demikian, hingga saat ini, Syahril yang menjabat selaku Sekda pada tahun 2017 belum menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana tersebut.
Menurut Tabrani, setiap kasus yang ditangani dan telah ditingkatkan ke penyidikan, tentunya tim penyidik telah menemukan barang bukti yang membuat kasus ini semakin terang.
Dalam mengungkap kasus ini, lanjut dia, harus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Administrasi tertinggi dalam hal ini Sekda Halmahera Barat pada saat itu.
"Karena kasus ini sudah di tahap penyidikan, maka Sekda harus dipanggil. Apakah ada keterlibatan dalam pinjaman daerah ini yang sekian miliar itu atau kah tidak. Begitu juga Bendahara harus dipanggil," tegas Tabrani, Rabu (7/6/2023).
Dia menambahkan, jika tim penyidik tidak melakukan pemanggilan dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tentunya publik akan bertanya ada apa dengan kinerja Jaksa.
"Dikesempatan ini saya juga menyampaikan ke penyidik harus akuntabel sehingga pemeriksaan ini, siapa yang dipanggil harus disampaikan ke publik," ucapnya.
Tabrani menuturkan, Kejati Maluku Utara adalah instusi publik, jika terduga siapa pun tidak dipanggil pasti publik bertanya-tanya ada apa dengan kinerja Kejaksaan.
"Atas dasar itu, penyidik harus memanggil Sekda selaku untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara ini, "penyidik harus memanggil Sekda untuk diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.(ier)