Home / Berita / Hukrim

Kejati Belum Terima Barkas Tahap II Oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

08 September 2021
Kantor Kejati Maluku Utara

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengaku, hingga saat ini belum menerima berkas pelimpahan tahap II kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh tersangka oknum anggota DPRD berinisial AD.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Utara, Saiful Bahri mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi tersebut.

"Iya, sampai sekarang belum ada informasi soal pelimpahan berkas tahap II, tersangka AD, bukannya kasus ini mencuat dari tahun 2020 lalu," tipalnya.

BACA JUGA : Jaksa Tunggu Tahap Dua Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Oleh Oknum Anggota DPRD Malut

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan saat ini, Jaksa telah menyatakan berkas tahap II  atau P21 telah lengkap dan siap dilimpahkan.

"Penyidik dalam hal ini telah melakukan panggilan terhadap tersangka AD karena akan segera dilimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan, namun saya belum mengetahui pasti perkembanganya dan juga respon dari tersangka,” ungkap Adip.

Menurutnya, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih melakukan panggilan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski begitu, Adip menegaskan, tidak ada niat penyidik Polda Maluku Utara mendiskriminasi suatu kasus yang ditangani. "Berkas sudah penyidik lengkapi, tinggal penyerahan tahap II," akunya.

BACA JUGA : Datangi Mapolda Malut, Amin Drakel Diabaikan

Adip menambahkan, jika tersangka tidak mengindahkan panggilan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara maka, Polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka.

“Kalau tidak diindahkan, penyidik akan terbitkan surat penagkapan,” tegasnya.

Sekedar diketahui, AD merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara.

AD dilaporkan sejak 9 April 2020 lalu, oleh Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AD akan dipanggil dalam rangka penyerahan status Tersangka dan Barang Bukti (BB) atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT