Home / Berita / Hukrim

Jaksa Tunggu Tahap Dua Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Oleh Oknum Anggota DPRD Malut

09 Maret 2021
Saiful Bahri

TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih menunggu berkas tahap dua kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Utara, Saiful Bahri mengatakan, hingga sejau ini pihaknya masih menunggu berkas tahap dua anggota DPRD Maluku Utara Amin Drakel dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

Kata dia, kasus tersebut pihaknya sudah melengkapi berkasnya tinggal menunggu penyerahan tahap dua dari Polda Malut.

"Kami masih menunggu pelimpahan P-21 dari Polda Malut, semua tergantung penyidik Polda Malut," kata Saiful Bahri kepada wartawan di halaman kantor Kejati Malut, Selasa (9/3/2021).

Dia mengaku, untuk berkas dikembalikan ke Polda sejak 19 Februari tahun 2021 kemarin, jadi terkait masalah penyerahan tahap dua itu tanyakan kepada penyidik Polda bahwa kapan di serahkan.

"Soal penyerahan berkas tahap dua nanti teman-teman tanyakan ke penyidik saja,"ujarnya.

Sekedar diketahui, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Malut itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik. (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT