TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan dugaan jual beli lapak di pasar Kota Ternate.
Hal itu dilakukan, setelah pihak Kejari menerima informasi adanya oknum-oknum di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate yang diduga mematok harga lapak puluhan juta rupiah untuk pedagang musiman (gorden) selama Ramadan.
Pihak Kejari bahkan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) soal dugaan jual beli lapak ini.
"Dari hasil sprintug bidang intelijen berdasarkan penerimaan dokumen yang diterima maupun dari hasil wawancara, menunjukkan perkembangan yang cukup baik untuk ke sebuah proses tindak pidana," kata Kajari Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, mengenai kasus sewa lapak di pasar yang telah ditangani pihaknya saat ini bukan hanya di pasar Higienis, namun pada sejumlah pasar di Kota Ternate.
"Jadi semua pasar kita lakukan pemeriksaan, karena ada indikasi sewa lapak dan penanganan retribusi parkir termasuk lapak diduga ada yang tidak masuk kas daerah sehingga tidak menjadi PAD," ujarnya.
Abdullah menegaskan, ada dukungan-dukungan yang menguatkan bahwa pola-pola yang cukup masif, terstruktur di dalam pengelolaan pasar.
"Pasar mana saja, diantaranya pasar Higienis, Barito, dan pasar di Kota Baru. Sehingga kami terus mengikatkan persoalan ini sesuai dengan SOP nya," jelasnya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar menambahkan, terkait laporan sewa lapak dari hasil pemeriksaan tim penyelidik ditemukan bahwa pegawai pada Disperindag kota Ternate juga ada yang menyalahi tupoksi dalam jabatannya.
"Nah, misalnya dia memiliki jabatan sebagai bendahara namun dia juga merangkap sebagai petugas penagihan di pedagang yang menyewakan tempat atau lapak untuk berjualan," tutur Syaiful.
Olehnya itu, tindakan yang dilakukan kata Syaiful, diluar tupoksi jabatan seperti ini yang kemudian mejadi bahan untuk terus mengumpulkan bukti-bukti adakah perbuatan tindak pidana.
"Karena yang telah kita kumpulkan rupanya ada sebagian penyewaan lapak tidak disertai bukti seperti kwitansi salah satunya untuk pedagang musiman," pungkasnya.
(ier)