Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate dapat Dukungan Usut Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi Covid-19

Idham Kadir; Penyidik Kejari Ternate Disarankan Mempertajam Kembali Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
21 Oktober 2023
Wakil Ketua LBH Nawasena Maluku Utara, Idham Thalib/(doc_ist)

TERNATE, OT - Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi dan Covid-19 yang ditangani Kejaksaan Negeri Ternate mulai ada titik terang. Progres yang dilakukan lembaga Adiyaksa tersebut turut mendapat dukungan.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Ternate telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka masing-masing ialah mantan Kasubag Keuangan (HT), mantan Bendahara Dinas Kesehatan (FT) dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.

Atas penahanan tiga tersangka itu, Wakil Ketua LBH Nawasena Maluku Utara, Idham Thalib memberi apresiasi sekaligus dukungan terhadap upaya penegakan hukum oleh pihak Kejaksaan.

Menurut Idham, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate yang melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate telah ditetapkan 3 orang tersangka.

"Ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh penyidik Kejari Ternate dan kami sangat mendukung akan proses penegakan hukum ini agar para terduga pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan perbuatannya," kata Idham.

Terlepas dari itu, dia menuturkan terhadap penetapan para tersangka ini pihaknya menilai masih ada yang janggal yang mana jika PPK berdasarkan 2 alat bukti yang sah ternyata terlibat dengan ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga harus didalami kembali oleh penyidik tentang sejauh mana KPA mengetahui dan terlibat dalam pencarian anggaran," jelasnya.

Idham menyatakan, kami berpendapat demikian karena anggaran ini masih dalam periode tahun 2021-2022 maka yang digunakan yaitu Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang mana salah satu kewenangan KPA membuat keputusan dan mengambil tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran anggaran belanja.

Sambungnya, sedangkan PPK ini dalam menjalankan salah satu tugasnya yaitu melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA serta menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan.

"Oleh karena itu maka penyidik harus mempertajam kembali tentang sejauh mana KPA dalam hal ini Kepala Dinkes mengetahui soal pencairan anggaran tersebut," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT