Home / Berita / Hukrim

Kejari Sebut Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak di Haltim

17 Februari 2021
Novi Staputera

HALTIM,OT- Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur marak terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut).

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Haltim sejak awal Januari hingga Feberuari 2021 saat ini tercatat sudah 12 kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Haltim, Novi Staputera mengatakan, khusus untuk perkara pidana umum berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Kejaksanaan Haltim dari Penyidik Polres Halmahera Timur dan Polsek, kurang lebih ada 12 kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Jumlah ini dari awal Januari hingga Februari 2021," kata Novi kepada Indotimur.com, diruang kerjanya, Rabu (17/02/2021).

Dia mengaku, dari 12 kasus perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di bawah umur tersebut satu perkara diantaranya sudah diputuskan.

"Yang diputus itu karena korban dan tersangkah merupakan anak di bawah umur sehingga diputuskan lebih cepat oleh pengadilan, sementara 11 perkara lainnya masih dalam proses," ungkapnya.

Dikatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Haltim berupaya di tahun 2021 ini untuk perkara kasus pencabulan dan persetubuhan di bawah umur di Haltim menurun.

"Kami juga berharap dukungan semua pihak terutama orang tua agar bersama-sama mengawasi anak-anak," katanya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT