TALIABU, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu Maluku Utara telah menangani satu perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.
Perkara korupsi yang ditanganj adalah kasus korupsi ADD dan DD Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan TA 2021-2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp760.944.800.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Alfred Tasik Polullungan saat diwawancarai sejumlah wartawan di depan gedung Kejati Malut, Senin (20/11/2023).
Alfred menyampaikan, di tahun 2023 perkara korupsi yang telah di tangani selain korupsi Dana Desa juga kasus dana hibah Bawaslu senilai Rp.1,7 miliar.
Meski begitu, dari kedua kasus tersebut, Alfred berujar hanya perkara korupsi DD yang telah naik ke tahap penyidikan. Sedang kasus penggunaan hibah Bawaslu. Kata Alfred telah di hentikan sementara.
"Karena dari hasil perhitungan BPK RI menyebut telah ada pertanggung jawabannya. Kemudian kasus DD Galebo kerugian negara sebesar Rp760.944.800,
Dikatakan, untuk kasus korupsi dana desa pihaknya menetapkan 1 tersangka yakni mantan Kades Gelebo berinisial ZT yang mana saat ini perkara tersebut telah dalam proses persidangan di pengadilan negeri.
Lanjut dia, dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp760 juta, Adapun pengembalian kerugian negara telah dilakukan oleh Bendahara Desa baru hanya Rp20 juta.
"Ya, baru dikembalikan Rp20 juta, tapi nanti kita lihat putusan sidangnya. Karena dalam penanganan korupsi sebelumnya kita tidak melakukan penyitaan harta terdakwa, jika vonis sudah ada pastinya seluruh harta terdakwa akan disita seluruhnya untuk mengembalikan kerugian negara," tutup Alferd mengakhiri..
(ier)