Home / Berita / Hukrim

Kejari Haltim Gelar Sidang Virtual Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Majiko Tongone

15 September 2020
Suasana sidang secara virtual

HALTIM,OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) menggelar perdana sidang secara virtual kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Majiko Tongone Kecamatan Wasile Utara, Sukur Mun Hi Suleman, Selasa (15/09/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Haltim, Syaiful Anwar mengatakan, Kejari Haltim perdana melaksanakan perkara atas nama Sukur Mun Hi Soleman yang merupakan mantan Kepala Deda Majiko Tongone.

"Persidangan dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Kasis Pidsus Djufri Tabah," kata Suaiful, Selasa (15/09/2020).

Dikatakan, sementara terdakwa Sukur Mun Hi Soleman berada di Rutan Kelas II B Tetnate dan Majelis Hakim serta pengacara Terdakwa berda di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.

"Jadi sidang perdana secara virtual hari ini berjalan dengan lancar," katanya.

Menurutnya, sidang selanjutnya dengan agenda saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikut.

"Sidang hari ini ditunda hingga dua minggu kedepan, mengingat tempat tinggal yang berjauhan dan perlu dilayangkan surat panggilan sehingga kita minta waktu dua minggu," ujar Syaiful.

Lanjut dia, untuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.

"Kurang lebih 6-8 saksi yang akan dihadirkan pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT