HALSEL, OT - Keluarg korban penganiayaan dan teror, Abdu Tarajuddin meminta Polisi di Halmahera Selatan (Halsel) segera menyelesaikan kasus pelemparan rumah (teror) di Deda Maffa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halsel.
Perkara yang dilaporkan sejak Oktober tahun lalu itu, hingga saat ini belum ada titik terang dari pihak berwajib.
Akibat berlarut-larut tanpa penyelesaian, keluarga korban Abdu Tarajuddin kerap mendapat teror dari pelaku.
"Saya berharap jangan berlarut-larut kasusnya, karena kami meras terusik dan terganggu dengan kasus tersebut," kata Abdu baru-baru ini.
Dia mengaku keluarganya kerap diteror oleh oknum pelaku saat pulang salat, maupun saat pergi dan pulang kebun.
"Takutnya saat kita asyik di kebun, para pelaku melakukan hal-hal yang tidak.diinginkan, kalau terjadi apa-apa kita yang rugi nantinya," keluhnya.
Abdu menceritakan, kasus tersebut bermula saat para pelaku melakukan pelemparan rumah yang mengakibatkan kaca rumahnya pecah. Atas pelemparan tersebut, Abdu melaporkan pengrusakan ini pada 22 Oktober 2021 lalu ke Polsek Gane Timur.
"Yang lebih menakutkan anak cucu saya menjadi trauma karena teriakan dan cibiran serta hinaan yang ditujukan pada keluarga saya," terang Abdu.
Dia berharap, Polisi segera menuntaskan persoalan ini.
Terpisah, Kapolsek Gane Timur, Ipda Zulkifli Machmud mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan pembuktian kepemilikan rumah, sebab rumah yang ditempati keluarga Abdu merupakan rumah warisan pelaku dan korban.
"Untuk membuktikan kami masih menggelar perkara untuk membuktikan kepemilikan rumah tersebut, takutnya kita putuskan salah karena rumah tersebut berstatus rumah waris," terang Kapolsek.
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, pelapor (Abdu) menyampaikan dua laporan ke Polres Halsel, yakni kasus pengrusakan rumah dan kasus penganiayaan.
"Kalau kasus pengeroyokan dalam waktu dekat sudah P21, sedangkan kasus pengrusakan masih menunggu gelar perkara pembuktian kepemilikan," ujarnya.
Meski demikian, dia berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut setelah melakukan pembuktian dengan semua bukti-bukti.
"Keluarga korban juga sedang berupaya untuk menggugat perdata di pengadilan terkait kepemilikan, jika itu ada hasilnya maka kita akan dengan mudah memutuskannya," tutupnya.(iel)