TERNATE, OT- Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan lampu jalan jenis solar cell 16 Desa di Haltim dengan anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (20/2/2024).
Kedua terdakwa itu masing-masing Hasrul Djamaluddin selaku Kepala Bidang dan Muhammad Badar selaku PJ. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Timur.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tersebut dipimpin langsung oleh Budi Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Haryanta dan Samhadi masing-masing sebagai hakim anggota.
JPU Resky Andri Ananda menyatakan, terdakwa Hasrul dan Badar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana terdakwa Hasrul dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda senilai Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan
Selain pidana pokok dan denda, kata JPU terdakwa Hasrul juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp868.157.880. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut. Maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan sebagai pengganti pembayaran uang pengganti tersebut.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Sedangkan terdakwa Muhammad Badar dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda senilai Rp200 juta subsidiair tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai sebesar Rp337.205.000 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan sebagai pengganti pembayaran uang pengganti tersebut.
Pidana yang dituntut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (5/3/2024) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
(ier)