TERNATE, OT– Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggarap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu tahun anggaran 2023. Politikus tersebut menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam di kantor Kejati Malut, Senin, (5/12026).
Pantauan di lokasi, Aliong Mus yang didampingi satu orang kuasa hukum dan dua ajudan pribadi terpantau memasuki ruang pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT. Ia baru keluar meninggalkan gedung Kejaksaan pada pukul 18.39 WIT.
"Semua sudah saya jawab ke penyidik," ujar Aliong irit bicara saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan ISDA yang menelan dana APBD 2023 sebesar Rp17,5 miliar. Proyek mercusuar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) tersebut terendus bermasalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp8 miliar.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Aliong Mus adalah untuk mendalami perannya dalam kapasitas sebagai saksi.
"Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu. Statusnya masih diperiksa sebagai saksi terkait proyek Istana Daerah," kata Richard.
Gurita Proyek Bermasalah di Taliabu Ternyata, bidikan jaksa tak berhenti pada proyek Istana Daerah. Penyidik Pidsus kini juga mulai menelisik dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga memiliki pola penyimpangan serupa.
Kedua proyek tersebut adalah, Pembangunan Jalan Tabona–Peleng: Senilai Rp7,3 miliar (dikerjakan CV Sumber Berkat Utama). Peningkatan Jalan Tikong–Nunca Lanjutan senilai Rp10,9 miliar (dikerjakan CV Berkat Porodisa).
Hingga saat ini, Kejati Malut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab langsung atas rasuah di proyek ISDA. Mereka adalah S alias Suprayitno (mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu), MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Kejati menegaskan bahwa penyidikan masih bergerak dinamis. "Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan perkara," pungkas Richard.
(ier)









