TERNATE, OT - Kasus dugaan pemalsuan ijazah dan dokumen palsu Kepala Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) ZD alias Zeth yang dilaporkan pada Polres setempat dengan surat perintah Nomor: SP-LIDIK/222/X/2022/Reskrim, sejak tanggal 22 Oktober sampai saat ini tidak kunjung tuntas.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni dan rekan-rekan menyatakan, terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan. Yang sebenarnya, ini sudah dilaporan ke Polres Halsel sudah sekitar 3 kali sejak tahun 2017 silam.
Namun, kami melihat disini ada beberapa kejanggalan terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Polres Halsel. Bahkan saat ini sekarang laporan itu sudah dilaporkan di Polda Maluku Utara.
"Jadi kami memilih untuk kemudian dilaporkan di Ditreskrimum Polda Malut terkait dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen ijazah," kata Bahtiar dalam konferensi pers, Rabu, (21/6/2023).
Kata dia, oleh sebab itu kami lihat disini, dalam hal ini, yang dilaporkan saudara Zeth Daeng yang kemudian menggunakan ijazah yang diduga milik saudari Sumiati yang tak lain adalah mantan istrinya.
Kemudian dia, lanjut Bahtiar menggunakan ijazah itu, dari salah satu SMEA Swasta Yoel di Jakarta. Namun, ini juga setalah sudah dilakukan penyelidikan terdapat beberapa kejanggalan.
Dan sudah dibantah, bahwa ijazah yang kemudian di punyai oleh terlapor (Zeth Daeng) ada beberapa yang disampaikan dikesempatan ini bahwa pada tahun 1990-1991 SMEA Swasta Yoel untuk ujian nasional bergabung ke SMEA Negeri 31 Jakarta Utara dan yang menandatangani ijazah STTB adalah kepala sekolah SMEA Negeri 31 Jakarta.
"Bahwa serah terima ijazah tersebut yang bersangkutan terdapat perbedaan kode nomor seri. Dimana tertulis nomor seri 01OB OM 001577 dengan ada perbandingan dari ijazah STTB SMEA 31 seharusnya nomor seri adalah 01OB OQ 0234725," kata Bahtiar.
Dan sudah dijelaskan di sini. Bahwa itu terjadi adanya dugaan kuat, adanya pemalsuan bahkan dari Kepsek atas nama Taruna R Golton selaku Kepsek SMEA Yoel dan juga selaku Ketua dari Yayasan Ora ET Labora Jakarta Utara ini sudah menjelaskan terkait kebenaran ijazah tersebut.
"Dimana ijazah dengan nomor 0083752 adalah benar-benar siswa kami atas nama Sumiati sedangkan ijazah dari Zeth Daeng (terlapor) dengan nomor 0015776 bukan siswa dari SMEA Yoel atau Yayasan Ora ET Labora. Jadi siswa kami yang sebenarnya adalah Sumiati bukan Zeth Daeng. Sehingga ijazah terlapor adalah palsu. Itu sudah disampaikan," jelasnya.
Dia menjelaskan, Zeth Daeng juga pernah mendatangi ketua yayasan SMEA Yoel ET Labora, untuk melegalisir ijazah. Akan tetapi Zeth Daeng tidak ada data.
"Maka saat itu pihak yayasan tidak melegalisir ijazah yang bersangkutan," akuh Bahtiar.
Namun faktanya kata Bahtiar, itu ada legalisir dan kemudian ada pula surat dari dinas yang kemudian juga membatalkan itu, padahal yang bersangkutan sudah menggunakan ijazah tersebut saat mencalonkan diri sebagai Kades Wayaloar dan terpilih.
"Saya kira data-data yang kami miliki ini sudah cukup, menurut kami sudah sangat banyak dan sudah merujuk adanya tindak pidana pemalsuan," ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Minta Bupati Tunda Pelantikan Kades Wayaloar
Oleh sebab itu, kami sangat berharap dari pihak penyidik di Polda Maluku Utara agar lebih profesional dan lebih menjadi perhatian untuk kemudian, menindaklanjuti karena laporan sudah sangat lama. Proses laporan di Polres Halsel.
Sementara pelapor, Martina mengungkapkan, bahwa pada tahun 2016 akhir. Dirinya pernah bersama dengan mantan istrinya Zeth Daeng yang telah menggunakan ijazah palsu itu.
Martina menjelaskan, disaat itu mantan istrinya telah diberikan bahwa sesuai dengan nomor induk siswa 0024 bahwa beliau (Sumiyati) tidak pernah terdaftar disekolah tersebut.
Dan selanjutnya pada tahun 2016 saat itu, mantan istrinya mengeluarkan ijazah disaat itu Sumiyati menjelaskan kepada saya sesuai dengan nomor induk itu, bahwa dia juga tidak tahu apakah mantan suaminya pernah mengambil atau tidak. Tapi sesuai nomor induk siswa sesuai nomor induk siswa yang tertera 0024 itu bahwasanya Zeth Daeng tidak pernah bersekolah.
Singkatnya, sering berjalannya waktu di tahun 2017 dirinya sudah pulang ke Maluku Utara dan dia bertemu dengan warga di kampung dan juga salah satu keluarga dirinya langsung menyerahkan bukti-bukti untuk diserahkan kepihak kepolisian. Yang mana sejumlah bukti itu dia dapatkan langsung dari mantan istri Zeth Daeng.
Lanjut Martina, namun mirisnya perkembangan kasus pemalsuan dokumen ijazah itu tidak ada progres perkembangan. Sampai pada Tahun 2022. Pelapor kedua yaitu Eliyas Tabatia serta Albert melalui kuasa hukum Safri Nyong sampai di tingkat perkembangan kasus saja.
Bahkan sampai pelapor ketiga atas nama Steri Odu kata Martina, juga membuat laporan dugaan pemalsuan ijazah pada tanggal 24 Desember 2022 dengan terlapor yang sama (Zeth Daeng).
Martina menuturkan, dari pelopor ke tiga itu, dirinya datang sebagai saksi, dan disitu pula terjadi sebuah kesepakatan antara dia sebagai saksi bersama Ikram (penyidik) dari pelapor ketiga itu, untuk mengambil bukti.
"Jadi tepatnya pada tanggal 8 Januari 2023, saya ke Jakarta dan kembali bertemu dengan Sumiyati untuk mengambil bukti namun mantan istrinya Zeth Daeng itu mengatakan bahwa dua tahun lalu ijazah sudah hilang karena banjir. Mendapatkan informasi itu dirinya mengaku tidak bisa memaksa untuk mendapatkan bukti sebagaimana perintah dari penyidik (Ikram)," ungkapnya.
Ternyata, sebelum dirinya pergi ke Jakarta untuk mencari bukti lanjut Martina, sebagaimana dimintakan oleh penyidik Polres Halsel itu, rupanya Polres Halmahera Selatan sudah melakukan penyelidikan ke Dinas.
"Jadi sebelum kasus ini, pelapor ketiga Steri Odu untuk di SP-3 ternyata pihak Polres Halsel sudah mengetahui bahwa nomor seri 000115776 tahun 1991 atas nama Zeht Daeng tidak tercatat," ujarnya.
Menurutnya, kami sebagai masyarakat terutama dia menjelaskan untuk mendapatkan ijazah dari SD, SMP, dan SMA tentunya jenjang pendidikan itu dengan biaya cukup besar. Martina menjelaskan, artinya orang tua tentunya mengeluarkan biaya cukup besar, sedangkan (terlapor) tidak pernah menduduki SMA. Kenapa dengan semena-menanya bisa mendapatkan ijazah dengan cara memanipulasi data itu dengan mantan istrinya.
Bahkan, kata Martina terlapor Zeth Daeng juga mencalonkan diri sebagai kepala desa Wayaloar di tahun 2017-2022. Maka kami dari masyarakat Wayaloar menghimbau kepada Kapolda Malut bahwa kasus ini kalau boleh jangan ditutupi, harus transparan karena bukti kami sudah miliki.
"Maka dari itu apa yang diperbuat Zeth Daeng ini kami sebagai masyarakat Wayaloar merasa sudah dirugikan begitupun negara, agar kemudian kasus ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," cetusnya.
Ditempat yang sama, Abdullah selaku kuasa hukum menyatakan, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya. Menurutnya kasus ini sebenarnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah Zeth Daeng (terlapor) terpilih sebagai kepala desa Wayaloar di tahun 2017 lalu.
"Berhubung saat itu, alat bukti yang dimiliki oleh para pelapor masih kurang, perkara ini juga tidak didaftarkan, kenapa demikian sebab yang bersangkutan terlapor tidak menerima STPL, bahkan perkembangan kasus ini. Saksi-saksi juga tidak diperiksa," ungkap Abdullah.
Abdullah membeberkan, yang menjadi rancu dalam kasus ini, terjadi pada saat pelapor kedua dan ketiga. Yang mana sampai dilakukan SP-3 dan digelar di Ditreskrimum Polda Malut, alasan yang di baut dalam gelar perkara itu, bahwa perkara ini pernah diajukan di tahun 2017 dan pernah dihentikan.
"Ini menjadi satu hal yang, kami merasa agak aneh, dalam hal ini perkara itu di tahun 2017 tidak pernah ada tindak lanjut namun penghentian kasus ini didasarkan karena ada laporan di tahun 2017 itu," sebut Abdullah.
Dikatakan Abdullah, terkait dengan ijazah Zeth Daeng sendiri, pada tahun 2018 telah diserahkan kepada Polres Halsel. Kemudian persoalan Zeth Daeng mendaftar sebagai Kades Wayaloar, setelah ditelusuri di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan tidak ditemukan.
"Satupun dokumen terkait dengan pencalonan Zeth Daeng pada saat 2017 di Desa Wayaloar imi yang menjadi aneh karena semua data-data di hilangkan," tutur Abdullah, seraya menyebut kami sebagai kuasa hukum Martina, menilai persoalan ini seperti ada yang ditutup-tutupi.
Abdullah berujar, sebagaimana data-data yang telah dimiliki oleh klien kami ini, kepada penyidik dalam hal ini Ditreskrimum Polda Malut untuk tetap kasus tersebut ditingkatkan dalam hal ini naik ke tahap penyidikan.
Karena menurut hemat kami, lanjut Abdullah sekalipun ijazah menurut laporan Zeth Daeng telah hilang, Tapi bukti bukti yang merujuk ijazah ini palsu telah jelas.
"Seperti hal yang telah dijelaskan oleh rekan saya karena surat dari Dinas Pendidikan di Ibukota Jakarta telah mengeluarkan keputusannya bahwa ijazah yang dimiliki Zeth Daeng itu palsu," terangnya.
Lebih lanjut, dalam hal ini ada beberapa ketentuan yang berbeda diantaranya nomor NIK yang bersangkutan itu sama dengan mantan istrinya Sumiati kemudian nomor ijazah juga berbeda. Ada juga terkait dengan surat keputusan Direktorat Jenderal pendidikan dalam ijazah itu juga berbeda.
Dia mengaku, bukti yang sangat kuat juga bahwa ijazah palsu dari SMEA Ora ET Labora tidak lagi digunakan yang bersangkutan saat pemilihan kedua sebagai Kades Wayaloar, melainkan Zeth Daeng lalu menggantikan dari ijazah SMEA itu dengan ijazah paket C.
"Hal ini sudah menunjukkan bahwa yang bersangkutan bawah ijazah tersebut adalah ijazah palsu," akuhnya.
Olehnya itu, terkait dengan pemalsuan ijazah ini kepada Kapolda Malut agar perkara ini menjadi atensi karena masyarakat di luar merasa sangat dirugikan dengan kepemimpinan beliau apa jabatan yang dimiliki oleh Zeth Daeng ini dengan cara-cara yang tidak sah.
"Ini yang kami minta agar menjadi atensi sehingga ini kami minta untuk ditindaklanjuti hingga tingkat penyidikan dan yang bersangkutan harus mendapatkan hukuman atas apa yang telah dibuat," pungkasnya.(ier)