TERNATE, OT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, berpotensi menghentikan dugaan korupsi Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate.
Dalam kasus ini penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Ternate. Namun, jajaran direksi telah menyicil untuk pengembalian.
6 orang Direksi kabarnya telah mengembalikan kerugian negara bernilai ratusan juta secara bertahap ke Inspektorat Kota Ternate.
Pengembalian kerugian negara ini dibenarkan Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikotomo saat ditemui di ruang kerjanya. Sabtu (20/1/2024).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat benar sudah ada yang dikembalikan," Bondan dalam keterangannya.
Dia menambahkan, dalam penanganan dugaan korupsi sudah dilakukan pengembalian atau pemulihan kerugian negara, pihaknya akan menjadwalkan untuk dilakukan gelar perkara.
"Karena kerugian negara telah dikembalikan, nanti kita gelar apakah bisa dihentikan atau tidak," akunya.
Perwira berpangkat dua balok ini berujar, pengembalian kerugian negara ini dilakukan jajaran Direksi secara patungan sebelum Inspektorat menyerahkan hasilnya ke penyidik.
"Di bulan Desember dikembalikan Rp.260 juta sementara di bulan Januari ini Rp.40 juta," pungkasnya.
(ier)