TERNATE, OT - Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minuman keras (miras).
Menurut Kapolres, sebagai kota jasa di Provinsi Maluku Utara, tentunya Kota Ternate sangat rentan masuknya berbagai barang terlarang mulai dari narkoba, minuman keras hingga barang terlarang lain yang dapat menganggu situasi Kamtibmas di Kota Ternate.
"Sebab secara keseluruhan termasuk Kota Ternate, konflik yang terjadi sebagian besar penyebabnya dipicu karena minuman keras," ungkap Andik saat dikonfirmasi wartawan termasuk indotimur.com di ruang kerjanya Rabu (26/4/2023).
Dia menambahkan, upaya-upaya untuk meminimalisir peredaran miras harusnya menjadi tanggungjawab bersama.
Orang nomor satu di jajaran Polres itu menjelaskan, Perda miras yang sebelumnya disahkan, saat ini sudah tidak lagi berlaku karena ada beberapa Undang Undang yang telah dicabut.
Dia mengaku sebelumnya telah membahas persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota Ternate maupun DPRD setempat. Hanya saja usulan-usulan itu masih akan dibicarakan.
"Jadi alhamdulilah sudah setahun lebih saya menjabat sebagai Kapolres Ternate belum ada juga hasilnya. Harapan kami agar Perda miras juga menjadi prioritas untuk menjaga kamtibmas dan keberlangsungan pembangunan di kota Ternate," tandasnya.
(ier)