Home / Berita / Hukrim

Kapolda Malut Diberi Apresiasi

18 Oktober 2020
Fitria A Hi Muhammad

TERNATE, OT – Pernyataan Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Rikwanto tentang oknum anggota Polisi berinisial JM yang diduga menghamili seorang bidan di Kabupaten Pulau Morotai dan tidak bertangging jawab, mendapat respon dari kuasa hukum korban. 

“Saya selaku kuasa hukum dari korban yang merupakan pacar dari oknum anggota Polisi berinisial JM, sangat mengapresiasi pernyataan Kapolda Malut,” ujar Fitria A Hi Muhammad dalam keteranganya pada indotimur.com, Minggu (18/10/2020). 

Kata dia, selaku kuasa hukum menanggapi positif terhadap statemen Kapolda Maluku Utara terkait dengan oknum anggota Polisi di Polres Kabupaten Pulau Morotai, yang diduga telah menghamili seorang bidan berinisial M (25).

Menurutnya, Kapolda ini tidak pandang bulu dalam menegakan aturan, dan ini harus ditindak termasuk oknum anak buahnya yang diduga melanggar aturan.

 “Untuk itu kami sebagai kuasa hukum korban akan berupaya semaksimal mungkin mengawal kasus ini,” ucapnya. 

Dia mengaku, akan terus mengawal  proses yang nanti atau sedang dilaksanakan oleh komisi kode etik Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan kode etik profesi Polri sesuai dengan UU no 2 tahun 2002 tentang kepolsian dan perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian Negara republik indonesia. 

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT