Home / Berita / Hukrim

Penyidik Dalami Mata Rantai Kasus Bansos Halbar, KPU dan Bawaslu Bakal Dipanggil

03 Oktober 2026
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halbar, Lehavre Abeto (foto/Landa)

HALBAR, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat terus mendalami dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023–2024 bernilai total Rp3 miliar.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat untuk membedah keterkaitan waktu penyaluran bantuan dengan momen politik yang telah berlalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Barat, Lehavre Abeto, menegaskan, pemanggilan pimpinan KPU dan Bawaslu tersebut murni untuk mengonfirmasi linimasa serta tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada 2024.

"Bukan berarti orang KPU atau Bawaslu terlibat dalam perkara bansos ini. Kami hanya konfirmasi soal waktu tahapan penyelenggaraan pemilu itu saja," tegas Lehavre.

Menurutnya, keterangan dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan tanggal pasti pembagian bansos dengan jadwal tahapan politik yang sedang berjalan.

Pencocokan waktu ini menjadi bagian penting dalam mendalami rangkaian perencanaan, penganggaran, hingga realisasi penyaluran dana bansos.

Meski demikian, Lehavre menyebut bahwa penyaluran bansos di tengah periode tahun politik tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik tetap mengaitkan fakta garis waktu tersebut dengan aturan hukum, mekanisme penganggaran, tata cara penyaluran, serta alat bukti lain yang terkumpul.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejari Halmahera Barat bergerak masif dengan memeriksa puluhan pejabat tingkat desa.

Sebanyak 68 Kepala Desa (Kades) di wilayah Halmahera Barat telah dipanggil dan dituangkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan para kades ini dilakukan lantaran ditemukannya dugaan aktivitas pembagian bansos yang dipusatkan di kantor-kantor desa.

Di sisi lain, tim penyidik Kejari Halbar juga telah bertolak ke Jakarta pada pekan lalu untuk berkoordinasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Pekan kemarin kami ke Jakarta untuk koordinasi pertama dengan BPK RI terkait penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi bansos," ungkap Lehavre.

Dari koordinasi awal tersebut, BPK RI telah memberikan sejumlah arahan dan petunjuk teknis yang saat ini sedang dilengkapi oleh tim penyidik.

Untuk diketahui, kasus yang tengah diusut Kejari Halmahera Barat ini menyoroti alokasi dana Bansos yang dianggarkan berturut-turut pada dua tahun anggaran, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2023 dan Rp1,5 miliar pada tahun 2024.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT