Home / Berita / Hukrim

Kalah di Kasasi, PT NSS Cabang Ternate Wajib Bayar Rp 77 Juta pada Mantan Karyawan

01 Maret 2021
Roslan

TERNATE,  OT- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Ternate dengan membayar ganti rugi Rp 77 juta, pada eks karyawanya Dealer Honda tersebut atas nama Fadli Suratinodjo karena kalah dalam perkara Perselisihan Hubunggan Industrial (PHI).

Kuasa Hukum Fadli Suratinodjo, Roslan mengatakan perkara PHI atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan nomor register : 6/Pdt.Sus/PHI/2020/PN.Tte tanggal 18 Agustus tahun 2020, sudah ada pemberitahuan kasasi oleh Pengadilan Ternate pada 19 Februari 2021.

Kata dia, dalam pemberitahuan itu kliennya yang merupakan mantan karyawan di PT.NSS Cabang Ternate atas nama Fadli Suratinodjo menang dalam putusan kasasi.

"Setelah kami memberikan pendamping hukum kepada klien kami, dan hasilnya pun sudah kami terima dan klain kami menang dalam keberatan kasasi yang di ajukan dari PT.NSS di PN Ternate," kata Roslan kepada indotimur.com, Senin (1/3/2021).

Dia juga mengaku, dalam putusan kasasi yang di jatuhkan oleh MA, PT.NSS cabang Ternate divonis untuk membayar ganti rugi eks karyawanya atas nama Fadli Suratinodjo sebesar Rp 77.459.989.

Roslan mengaku, jika PT.NSS cabang Ternate tidak melakukan ganti rugi maka pihaknya tetap mengambil ada langkah selanjutnya untuk diambil hingga pihak PT.NSS bisa ganti rugi kepada klain eks karyawan ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT.NSS dengan cara memberikan surat serta bukti putusan kasasi kepada mereka, tapi mereka masih saja tidak hiraukan maka kami akan mengajukan surat eksekusi ke PN guna menindak lanjut hingga melakukan penyitaan sesuai nominal uang yang diganti rugikan ke klain kami," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT