TIDORE, OT– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNH (54) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tidore. Dugaan tindak pidana itu diketahui terjadi pada Minggu (14/6/2026) di rumah terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada Senin (15/6/2026), Tim URC Sat Reskrim Polresta Tidore berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MNH di Kabupaten Halmahera Tengah," ujar AKP Komang.
Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Komang menegaskan, Polresta Tidore berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
"Laporan dari masyarakat sangat penting agar kasus-kasus seperti ini dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan," pungkasnya.(ier)










