Home / Berita / Hukrim

Jaksa ’’Gantung’’ Kasus Kredit Macet BPRS Saruma

27 Maret 2024
Kantor BPRS Sarumah

HALSEL, OT - Kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah bernilai belasan miliaran rupiah hingga kini belum ada titik terang. 

Padahal, sejumlah pejabat tinggi bank daerah dan lingkup Pemda Halmahera Selatan telah diperiksa sejak Juni 2023 lalu, namun hingga hampir memasuki satu tahun, belum juga ada perkembangan dalam kasus tersebut.

Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Bupati Halmahera Selatan itu tampak redup usai Kejari memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam skandal BPRS Saruma. 

Dikonfirmasi wartawan, Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Labuha, Hendri Dunan, mengaku saat ini pihaknya masih menunggu proses perhitungan BPKP terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. "Kita lagi berproses perhitungan BPKP," aku Hendri.

Dia belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Halsel dan pihak bank.

"Kita belum tau juga kapan, kita sifatnya menunggu hasil, kalau untuk data sudah kita sampaikan dan klarifikasi sebagian sudah," ujarnya.

Hendri berjanji akan mengumumkan secara terbuka dalam konferensi pers (ekspose) bersama dengan timnya saat penetapan tersangka digelar.

"Nanti kita tunggu hasil, dan nanti juga akan dlakukan ekspose bersama dengan tim penyidik. untuk sementara waktu belum," tutupnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT