SOFIFI, OT – Dugaan pelanggaran etik kembali menyeret anggota Polisi di Maluku Utara. Seorang perempuan berinisial FJ alias Febi melaporkan suaminya, anggota Polres Halmahera Tengah berpangkat Bripda berinisial JW alias Bripda Jul, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu disampaikan pada Senin (20/7/2026). Dalam dokumen pengaduan yang diterima media ini, Bripda JW tercatat bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.
Dalam laporannya, Febi mengaku telah menjalin hubungan dengan terlapor sejak 2023. Keduanya disebut telah menikah secara agama, namun belum dapat melangsungkan pernikahan kedinasan. Pernikahan secara dinas baru dilakukan pada 12 Februari 2025.
Febi mengaku sempat mengalami keguguran pada 2023. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Januari 2024, ia kembali hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan.
Menurut pengakuannya, Bripda JW mengetahui kehamilan tersebut dan diduga meminta agar kandungan itu digugurkan karena pernikahan kedinasan mereka saat itu belum terlaksana.
Dalam surat pengaduannya, Febi juga menuduh suaminya mencampurkan obat penggugur kandungan ke dalam makanan yang kemudian dikonsumsinya tanpa sepengetahuannya.
Usai mengonsumsi makanan tersebut, Febi mengaku mengalami nyeri hebat disertai pendarahan hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Berdasarkan pengakuannya, dokter yang menangani menyatakan kandungannya mengalami keguguran.
Tak hanya itu, Febi juga mengaku pada Februari 2026 diantar kembali ke rumah orang tuanya. Sejak saat itu, menurut dia, komunikasi dengan Bripda JW terputus karena seluruh aksesnya diblokir, termasuk kartu ATM yang sebelumnya digunakan.
Dalam laporan tersebut, Febi turut mencantumkan dua orang saksi, yakni Rosita dan Safero, yang disebut mengetahui sebagian peristiwa yang diadukannya.
Hingga berita ini ditulis, Bidang Propam Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Sementara itu, Bripda JW juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polda Maluku Utara untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
(ier)








