Home / Berita / Hukrim

Hindari Awak Media, Usai Diperiksa Jaksa Plt Kadis PUPR Malut ’’Kabur’’ Lewar Pintu Belakang

22 Maret 2024
Plt Kadis PUPR Malut, Hj Eka Dahliana Usman saat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara

TERNATE, OT - Diam-diam Plt Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Hj Eka Dahliana Usman mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Jum'at (22/3/2024).

Berbusana kemeja lengan panjang biru muda bermotif, berbalut jilbab putih dan celana panjang hitam, istri mendiang Bupati Halsel itu tiba dengan mobil pribadinya pajero hitam dengan nomor polisi DG 324 sekira pukul 14.30 WIT langsung masuk ke kantor Adyaksa.

Pantau indotimur.com di lokasi, kedatangan Eka juga  turut disambut Jaksa bernama Fanty Y. Rolobessy keduanya kemudian naik menuju ke lantai dua. Meski demikian, belum diketahui pasti Plt Kadis PUPR Malut bertemu dengan siapa.

Setelah berada di gedung Kejati selama kurang lebih 1 jam, tepatnya pukul 16.23 WIT. Eka terpantau turun dari lantai dua gedung tersebut. Eka memilih menghindari sejumlah wartawan yang telah lama menunggu untuk diwawacarai. 

Dia terlihat enggan melalui pintu utama kantor Kejaksaan Tinggi malainkan "kabur" bersama sesprinya melalui pintu belakang. Dimana pintu tersebut hanya bisa diakses oleh para pegawai Kejati Malut karena memiliki sistem smart look (akses khusus-red).

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan Plt Kadis PUPR Malut, Hj Eka Dahliana Usman. Akan tetapi kedatangan itu untuk memenuhi undangan sebuah kegiatan yang sore tadi laksanakan di aula Kejati Maluku Utara.

Meski begitu, Ricard mengaku, yang bersangkutan tidak sempat menghadiri kegiatan itu kerena ada urusan lain.

"Iya, tadi kami tunggu dia (Eka) tapi katanya ada urusan ke lantai dua, entah itu soal pemeriksaan saya belum tahu pasti. Lebih jelasnya nanti saya tanyakan ke bagian Pidsus dulu ya," kata Richard mengakhiri.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, belum lama ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Maluku Utara (Malut), Hj. Eka Dahliani Abusama yang juga istri mendiang Usman.

Disinyalir, pemeriksaan itu diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan Ake Tiabo Galela di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Jembatan Ake Tiabo milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara yang dianggarkan melalui APBN tahun 2022 dengan nilai HPS Rp20.435.960.000 dan harga penawaran Rp16.954.469. 800.

Pekerjaan ini dimenangkan oleh PT. Victory Sinergi Perkasa, dan berlokasi di ruas jalan Galela-Loloda. Soal kasus tersebut, sebelumnya Kejati melalui Bidang Intelijen sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan dari Perusahaan, Kepala Perwakilan Perusahaan dan Pihak Perusahaan Subkontraktor.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT