Home / Berita / Hukrim

Hendra Karianga Sebut Kajati Malut Keliru Soal RS Pratama Halbar

Hendra: Masalahnya Bukan Kajian, Tapi Pemindahan Lokasi
24 Desember 2025
Praktisi hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga (istimewa)

TERNATE, OT – Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat terus memicu polemik. Praktisi hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, angkat bicara dan menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam merespons isu proyek tersebut kurang tepat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menyatakan bahwa pihaknya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta BPKP tengah melakukan kajian mendalam terkait terhentinya proyek tersebut. "Itu sekarang masih dalam kajian bidang Datun sama BPKP," ujar Sufari pada Rabu (24/12/2025).

Namun, Hendra Karianga menilai pernyataan Kajati tersebut keliru. Menurutnya, akar masalah terhentinya proyek fasilitas kesehatan bagi masyarakat terisolir tersebut sudah sangat jelas dan bukan sekadar urusan kajian administratif.

Hendra juga mengungkapkan bahwa proyek ini mangkrak akibat keputusan sepihak Bupati Halmahera Barat, James Uang, yang memindahkan lokasi pembangunan.

Berdasarkan penetapan awal, RS Pratama seharusnya dibangun di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah, untuk melayani warga di wilayah terpencil dan perbatasan.

"Namun, lokasi tersebut dipindahkan ke Desa Sona Masugi, Kecamatan Ibu. Pemindahan ini dianggap melampaui kewenangan Bupati," tegas Hendra dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).

Akibat pemindahan lokasi yang tidak sesuai dengan perencanaan awal tersebut, Kementerian Kesehatan dilaporkan menghentikan kucuran dana. "Hal inilah yang menyebabkan bangunan rumah sakit kini terbengkalai dan gagal fungsional," sebut Hendra.

Di sisi lain, muncul kabar bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tengah berupaya menempuh jalur negosiasi dengan Kejati Maluku Utara. Langkah ini dilakukan guna mencari solusi agar pembangunan dapat dilanjutkan dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH).

Meski demikian, rencana penggunaan dana DBH ini turut dipertanyakan efektivitasnya oleh Hendra Karianga, mengingat adanya perubahan perencanaan dan nomenklatur yang berisiko memperumit status hukum proyek yang sudah terlanjur mangkrak tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT