Home / Berita / Hukrim

Hati-Hati! Catut Nama Kasi Intel Kejari Ternate, Pelaku Minta Uang Rp25 Juta

16 Oktober 2026
Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, (Foto: Istimewa)

TERNATE, OT– Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk meminta uang.

Modus tersebut terungkap setelah pesan berisi permintaan uang sebesar Rp25 juta dikirim kepada seorang wartawan senior di Ternate. Pihak Kejari Ternate memastikan pesan tersebut bukan berasal dari pejabat yang namanya dicatut dan menegaskan bahwa aksi itu merupakan modus penipuan.

Berdasarkan informasi yang diterima, pesan tersebut diduga ditujukan kepada Hadi seorang mantan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Namun, karena kesalahan nomor tujuan, pesan tersebut justru masuk ke ponsel seorang wartawan senior yang selama ini meliput aktivitas Pemerintah Kota Ternate.

Dalam percakapan tersebut, pengirim yang mengaku sebagai pihak terkait Kejari Ternate meminta agar uang sebesar Rp25 juta diantarkan ke kantor Kejari Ternate. Pengirim juga menyebut uang tersebut nantinya akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pesan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja.

Dia dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dan menyebut pesan tersebut sebagai modus penipuan. “Waspada penipuan ya Pak, itu bukan nomor HP saya,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Andi juga menegaskan, apabila terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi, penyetorannya harus dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan melalui permintaan pribadi maupun pesan singkat.

“Sampaikan saja, yang bersangkutan itu modus penipuan. Kalau mau menyetor uang, setornya langsung ke rekening resmi Kejaksaan Negeri, berdasarkan besaran uang pengganti yang diputus pengadilan,” tegasnya.

Kejari Ternate mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun.

Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada institusi terkait apabila menerima pesan atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan.

Kejari Ternate menegaskan, pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai putusan pengadilan dan disetorkan ke rekening negara yang ditetapkan. Pembayaran tidak dilakukan dengan menyerahkan uang secara pribadi kepada aparat maupun melalui pesan singkat.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT