Home / Berita / Hukrim

GMKI Ternate: KDRT Oknum Brimob Cerminan Lemahnya Pengawasan Internal

Desakan Pemecatan Oknum Brimob Bergema
24 Maret 2026
Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate, Suprio Datang (istimewa)

TERNATE, OT — Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate, Suprio Datang, mengecam dugaan penganiayaan berat yang dilakukan seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD terhadap istrinya.

Korban dilaporkan dalam kondisi kritis dan telah menjalani operasi darurat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada Senin, (23/3/2026).

Suprio menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kekerasan dalam rumah tangga biasa. “Ini tindakan yang mencoreng institusi kepolisian dan menunjukkan kegagalan pengawasan internal,” tegasnya.

Menurut Suprio, aparat kepolisian semestinya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga melakukan kekerasan di lingkungan keluarga. Dia menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap sumpah profesi.

Dia juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan anggota, khususnya di lingkungan Satuan Brimob Polda Maluku Utara.

Menurut dia, kultur impunitas masih menjadi ancaman yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

GMKI Ternate mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku secara tidak hormat. “Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena statusnya sebagai aparat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Suprio.

Selain pemecatan, GMKI meminta proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta terbuka untuk pengawasan publik, termasuk oleh lembaga independen dan Komnas HAM.

Mereka menilai penanganan yang lambat berpotensi memperkuat persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Dalam aspek pidana, GMKI menilai pelaku dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan aturan internal yang mewajibkan setiap anggota menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk dalam kehidupan pribadi.

GMKI turut mendesak agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari perawatan medis, pemulihan psikologis, hingga jaminan ekonomi. Mereka menolak segala bentuk mediasi yang dinilai berpotensi merugikan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026, di Kelurahan Toboleu, Ternate. Korban, perempuan berusia 36 tahun, diduga dianiaya oleh suaminya hingga mengalami luka berat di bagian kepala.

Korban sempat menghubungi ibunya melalui pesan singkat dan panggilan telepon dalam kondisi lemah untuk meminta pertolongan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi di rumah sakit.

Suprio mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia juga membuka kemungkinan adanya aksi massa jika ditemukan upaya menghambat proses hukum.

“Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT