TERNATE, OT- Seorang wanita di Kota Ternate berinisial IA (33) alias Ira, kini menghadapi proses hukum di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate setelah didakwa melakukan penggelapan uang puluhan juta milik korban bernama Sudiro di aplikasi Crypto (situs permainan judi saham).
Sidang perkara nomor 188/Pid.B/2024/PN Tte dipimpin Hakim Ketua, Budi Setiawan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Hadiman.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, penggelapan yang dilakukan terdakwa Ira dengan cara bermain di aplikasi Crypto yaitu suatu aplikasi permainan saham melalui mobile banking untuk mengikuti permainan judi saham.
Belakang diketahui, uang senilai Rp 55 juta itu merupakan uang panai milik adik terdakwa yang tak lama lagi akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya bernama Zanuba Raisa Tomagola alias Raisa.
Dalam dakwaannya, Hadiman mengatakan, bahwa terdakwa Ira dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan.
Menurutnya, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban Sudiro yang merupakan adik terdakwa pada tanggal 22 November 2023 mengirim uang ke saksi Raisa senilai Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) yang akan dipergunakan saksi korban untuk menikah.
Sambungnua, lalu keesokan harinya yakni tanggal 23 November 2023, saksi korban menyuruh saksi Zanuba untuk menarik uang senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah). Atas perintah saksi korban tersebut kemudian saksi Zanuba melakukan penarikan uang senilai Rp. 79.200.000,- (Tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) karena sebelumnya saksi telah mentransfer sebesar Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa yang merupakan kakak korban atas permintaan terdakwa sendiri.
Sambung JPU, dan setelah melakukan penarikan uang sebesar Rp. 79.200.000,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi bersama temannya yakni saksi Maryani mengantarkan uang tersebut ke rumah saksi korban yang diterima oleh ibu korban dan kakaknya yakni saksi Santi dan terdakwa setelah para saksi pulang ke rumah.
Kemudian ibu korban yakni saksi Santi menyimpan uang tersebut dalam lemari dan karena takut hilang lalu saksi Santi Bahrun menyuruh terdakwa Ira untuk menyimpannya ke dalam tabungannya dan menyisakan sebesar Rp. 15.000.000.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Desember 2023, keluarga besar saksi korban mengantar uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke rumah saksi Raisa untuk persiapan pernikahan.
Kemudian keesokan harinya yakni pada tanggal 04 Desember 2023 orang tua saksi Raisa menanyakan uang sisa sebesar Rp. 55.000.000 kepada terdakwa dan saksi Santi, namun terdakwa beralasan bahwa uang tersebut masih berada di dalam ATM dan menjanjikan untuk menunggu 1-4 jam dengan alasan tidak bisa melakukan transaksi dengan nominal sebesar itu, Setelah menunggu 1-4 jam belum juga ada konfirmasi dari terdakwa.
"Bahwa sejak tanggal 02 Desember 2023, terdakwa mentransfer uang dari rekening saksi Santi Bahrun ke rekeningnya pada Bank BCA dengan nomor rekening 7855391384 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wit terdakwa mengirim uang tersebut ke aplikasi Crypto yaitu suatu aplikasi permainan saham melalui mobile banking untuk mengikuti permainan judi saham," ungkap Hadiman dalam dakwaannya.
Dan sampai sekarang lanjut Hadiman, terdakwa belum menggantikan uang milik korban sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUH Pidana," tandasnya.
(ier)